Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dosen mampu menyiapkan dan melaksanakan penilitian sesua dengan amanat Undang undang Nomor 20 Tahun 2003. Dosen tidak hanya bertugas mengajar tetapi ada tanggung jawab lain yaitu dibidang penelitian dan PKM.